Jakarta - Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi APBD Boven Digoel itu dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pida korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 66,7 miliar.
"Menuntut, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," demikian kata JPU yang dipimpin oleh Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Yusak juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan
kurungan. Dia juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 66,7 miliar.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, sebagai pejabat negara, Yusak tidak memberi teladan yang baik soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah, selama persidangan Yusak bertindak sopan, mengakui perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, dan telah mengembalikan sebagian uang negara.
Sementara kuasa hukum Yusak, Rahayu, dalam persidangan meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan kliennya yang hendak dilantik sebagai Bupati Boven Digoel periode 2010-2014. Atas permintaan ini, majelis hakim mengaku masih harus berkonsentrasi dengan sidang kasus ini.
"Kami akan konsentrasi dulu dengan masalah ini. Pada saatnya kami akan memberi putusan," kata ketua majelis hakim, Herdi Agusten.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan, 26 Oktober dengan agenda pembacaan pledoi. Sementara, putusan akan dibacakan pada 29 Oktober atau paling lambat 2 November 2010.
Usai persidangan, pengacara terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.
"Jaksa tidak memperhatikan kondisi di Papua. SDM disana sangat lemah, bendahara saja tidak membuat catatan pengeluaran uang," keluh Rahayu.
"Jadi tidak bisa disamakan, Jawa dan Papua, beda jauh. Ini yang tidak masuk
dalam pertimbangan jaksan" imbuhnya.
Sebelumnya, meski berstatus sebagai tahanan, Bupati Boven Digoel menang dalam pilkada Kabupaten Boven Digoel Papua. KPK telah menetapkan Bupati Yusak Yaluwo sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel.
Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Anwar Khumaini/detikNews]
»»
Bupati Boven Digoel Dituntut 5 Tahun Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!