Jakarta - DPR RI meminta klarifikasi Menkeu tentang alokasi otonomi khusus (otsus) Papua dan Aceh terkait temuan BPK senilai Rp587 miliar.
"Dana otsus memang haknya Papua dan Aceh, tapi bukan berarti hak itu bisa digunakan semena-mena karena kita dapat masukan itu tidak digunakan dengan baik. Harusnya kan untuk kesehatan dan lain-lain, tapi kelihatannya tidak," ujar Ketua Banggar DPR, Melchias Mekeng di DPR RI, Selasa (26/10).
Dugaan tersebut dilontarkannya sehubungan dengan temuan BPK yang menyatakan sejumlah dana otsus tidak jelas penggunaannya. "Katanya ada temuan BPK sekitar Rp587 miliar, itu dari tender yang tidak sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
DPR, lanjut Melchias, akan meminta klarifikasi atas kendala serta penggunaan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan terkait. "Karena sepertinya otsus tidak bawa perbaikan di masyarakat. Akhir tahun ini, November, kita minta klarifikasi," jelasnya.
Dalam RAPBN 2011, dana otsus untuk Aceh sekitar Rp4,5 triliun dan untuk Papua mendapatkan Rp5,5 triliun untuk dana otsus. [hid/inilah.com]
»»
DPR Usut Dana Otsus Papua-Aceh Rp587 M
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!