Biak - Dua orang tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Biak Numfor, Senin [25/10] dijebloskan ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Biak.
Kedua tersangka, masing masing Anton, SPi sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Johanis Wakdumi sebagai kuasa pengguna anggaran DKP Biak. Keduanya digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak di jalan Sisingamangaraja sekitar pukul 14 : 00 WIT menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak di kelurahan Samofa, dengan menggunakan mobil kijang berwarna hijau milik Kejaksaan.
Penahanan kedua tersangka ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Kepolisian Resort Biak Numfor dan petugas dari Kejari Biak.
Sebelumnya Ketua Tim BPKP provinsi Papua, Paulus Kalembang, SE menyatakan, kedua pejabat DKP diduga terlibat dalam pembangunan 30 unit perumahan nelayan type 27 di pesisir pulau Owi yang didanai APBN tahun 2009 senilai Rp2,55 milyar. Namun dari hasil investigasi tim BPKB di lokasi pekerjaan, puluhan rumah nelayan tidak dapat difungsikan sebagai mana mestinya, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 1,8 milyar.
Bahkan kata Paulus, proyek yang dikerjakan salah satu kontraktor di Biak ini pembangunan fisik keseluruhan baru mencapai 30,19 persen.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Aep Saepudin, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Arnolda, SH dan Kasi Intel, Agus Robani,SH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka yang merupakan pejabat DKP Biak itu, telah sesuai prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, sesuai hasil penyelidikan maupun penyidikan dari Kejari Biak, kedua tersangka diduga memiliki peran penting terkait pembangunan perumahan nelayan di pulau Owi yang mengakibatkan kerugian keuangan megara milyaran rupiah tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, keterlibatan tersangka Anton dalam hal ini adalah menyangkut pemenangan tender proyek yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksaan pengelolaan barang dan jasa. Sedangkan tersangka Johanis Wakdumi diduga telah melakukan pencairan dana kepada kontraktor, meskipun bangunan belum diselesaikan, ataupun belum adanya bukti serah terima barang, dan atau jasa sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendeharaan. Perbuatan kedua tersangka, akhirnya dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya yakni TA sebagai kontraktor dan OT sebagai pelaksanan di lapangan, kata Kajari akan segera dilakukan pemanggilan. “Direncanakan, Jumat (29/10) mendatang, kedua tersangka lainnya akan kita panggil guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Biak,” ujar Kajari.
Disinggung mengenai penanganan sejumlah kasus lainnya di Kejari Biak, Aep Saepudin secara tegas mengatakan, pihaknya akan tetap bekerja secara professional sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan, sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen pada penegakan hukum. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan peyidikan terhadap sejumlah kasus di kabupaten Biak Numfor dan Supiori. Apalagi terhadap kasus korupsi, kita akan lebih gencar lagi, karena ulah koruptor itulah yang dapat menyengsarakan masyarakat,” tukas Kajari Biak, Aep Saepudin. [Papos]
»»
Dua Tersangka Korupsi DKP Biak Dijebloskan ke Tahanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!