»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

MK Kabulkan Gugatan Julianus-Theodorus

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Julianus Mnusefer dan Theodorus tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Supiori, Papua. Dengan hasil keputusan majelis hakim MK tersebut, keduanya berhak untuk ikut bertarung di pemilu kada putaran kedua.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori untuk menetapkan Julianus Mnusefer dan Theodorus Kawer sebagai pasangan calon dalam pemilu kada Kabupaten Supiori 2010 pada putaran kedua," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membatakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/10).
Sebelumnya, pemohon merasa keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Supiori yang menetapkan pasangan Hendrik Jan Rumkabu-Marinus Maryar sebagai salah satu pasangan calon dalam pemilu kada Supiori putaran kedua.
Pencalonan terhadap Hendrik Jan Rumkabu dianggap tak sah, karena ia berstatus sebagai terpidana dalam sebuah kasus korupsi. Apalagi, dakwaan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai termohon, KPUD berdalih bahwa pencalonan Hendrik sah, karena hukuman pidananya telah berakhir. Selain itu, KPUD beranggapan bahwa putusan pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negri Biak tak memiliki kekuatan hukum tetap.
Hendrik selaku pihak terkait juga menegaskan bahwa banding yang ia lakukan ke Pengadilan Tinggi Jayapura berakhir dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa telah mengajukan kasasi, namun hingga sekarang putusan kasasi belum jua turun dari Mahkamah Agung (MA).
Tapi ternyata majelis hakim MK menemukan fakta lain di persidangan. Mereka mendapati fakta hukum, bahwa MA tertanggal 17 November 2009 telah menjatuhkan putusan kasasi yang dimaksud. Amar putusannya sendiri mengatakan bahwa MA menolak permohonan kasasi tersebut.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah menilai Hendrik Jan Rumkabu bersikap tidak jujur. Sejak dari awal pencalonan tidak memenuhi syarat, sehingga pasangan calon harus dinyatakan tidak sah," tegas majelis hakim Konstitusi.
Dalam putusannya, majelis hakim Konstitusi meminta KPUD untuk mencabut kembali surat yang menyatakan bahwa Hendrik Jan Rumkabu berhak mengikuti pemilu kada putaran kedua. [MIcom]
Baca : Jadi Terdakwa Korupsi, MK Batalkan Kemenangan Hendrik Jan RumkabuGugat Dualisme Coblos Simetris

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!