»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Jadi Terdakwa Korupsi, MK Batalkan Kemenangan Hendrik Jan Rumkabu

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPUD Kabupaten Supiori untuk menetapkan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori Tahun 2010.

"Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhak untuk mengikuti Putaran Kedua dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori Tahun 2010," kata Wakil Konstitusi, Achmad Sodiki saat membacakan putusan Pemilu Kada Provinsi Papua di gedung MK, jakarta, Rabu (20/10).

Hal tersebut atas pertimbangan Mahkamah terhadap pasangan Hendrik Jan Rumkabu-Marinus Maryar yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Kepala Daerah.
"Sejak dari awal pencalonan tidak memenuhi syarat, sebab dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

Sehingga pasangan calon nomor urut 2 atas nama Drs. Hendrik Jan Rumkabu-Marinus Maryar harus dinyatakan tidak sah," jelas Achmad Sodiki.
Pertimbangan Mahkamah diperkuat dengan adanya putusan PN Biak yang menjatuhkan putusan bahwa Hendrik Jan Rumkabu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan pidana satu tahun penjara. Dengan demikian, MK juga membatalkan hasil penetapan KPUD Supiori yang menetapkan Hendrik Rumkabu-Marinus Maryar sebagai pemenang.

Sebelumnya, Hendrik Jan Rumkabu yang menjabat sebagai kepala dinas pendidikan dan pengajaran kabupaten Biak Numfor oleh Pengadilan Negeri Biak telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus di SMU YPPK Biak senilai Rp 350 juta, serta dijatuhi hukuman kurungan selama-lama satu tahun, 8 bulan. Namun dalam perkembangannya, Hendrik Jan Rumkabu mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Negeri Biak, yang kini masih diproses. [Ilma Hairinasari/Primaironline.com]

Baca : Gugat Dualisme Coblos Simetris

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!