Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menyerahkan 2 kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri Biak untuk diproses hukum lebih lanjut. 2 kasus tersebut termasuk 10 kasus korupsi yang ditangani Kejati Papua sejak Januari hingga November 2010 antara lain kasus penyimpangan pekerjaan pembangunan Kantor Departemen Agama Kabupaten Supiori tahun anggaran 2008 dengan tersangka ND dan SUR.
“Kejati Papua hanya melakukan pemeriksaan tapi penyerahan berkas untuk disidangkan pada wilayah hukum di Biak kami sudah serahkan dan sudah diantar ke Biak dan sementara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Biak,“ ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua saat Constantien Ansanay SH CN ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Jumat (19/11).
Sedangkan 8 kasus korupsi lainnya, menurut dia, adalah dugaaan penyalahgunaan dilakukan tersangka MH selaku Ketua Panitia Lelang telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan 2 (dua) unit kendaraan darat pengelolah air bersih tahun anggaran 2007 pada Bagian Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Mimika.
MS, tersangka selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan telah melakukan kegiatan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan 2 (dua) unit kendaraan darat pengelolah air bersih tahun anggaran 2007 pada Bagian Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Mimika. Fri, tersangka selaku Kepala Pelaksana Harian BP Kapet Biak telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada tahun 2005-2007.
APY, mantan Bupati Nabire tersangka pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Nabire diduga telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan 4 (empat) unit mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan penyertaan modal antara PT Utama Mandiri Pemda Kabupaten Nabire. Yoh, tersangka penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan rumah nelayan di wilayah pesisir pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2009.
AK, tersangka penyelewengan keuangan pada Sekda Kabupaten Nabire yaitu 4 unit mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan pola penyertaan modal dengan antara PT Utama Mandiri Pemda Kabupaten Nabire. DB, Pen, DDW pada kabupaten Nabire pada penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan 4 mesin PLTD dengan pola penyertaan modal antara PT Utama Mandiri Pemda Kabupaten Nabire. [mdc/aj/erick/BinPa]
»»
2 Kasus Korupsi Diserahkan ke PN Biak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!