Supiori - Nasib 124 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Supiori, masih tidak jelas. Honor mereka belum juga terbayarkan. Namun KPUD sudah memastikan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) putaran kedua akan segera dilaksanakan Januari 2010 mendatang.
Lantas bagaimana dengan nasib para petugas ini. Pasalnya honor PPS tersebut sudah semestinya dibayarkan melalui dana Pemilukada tahap Pertama dan bukan menunggu pencairan dana pemilukada tahap dua. Mengingat SK KPUD Supiori tentang honor para anggota PPS ini merupakan satu-satunya item yang menyebabkan dana tahap awal itu membengkak menjadi Rp.6 miliar.
“Kami minta agar honor PPS itu harus dibayarkan dari dana Pemilukada tahap pertama dan bukan menunggu dana tahap dua, ini sudah menyalahi aturan,” ungkap Ketua PPS kampong Rayori, Ismael wambrauw. Permintaan Wambrauw ini ada benarnya. Berdasarkan tata kelola anggaran, maka KPUD Supiori harus bisa menyelesaikan pembayaran honor PPS setelah pemilukada tahap pertama usai. Karena honor PPS tersebut telah termuat dalam kucuran dana tahap awal. Bila KPUD Supiori memakai dana hibah tahap dua untuk membayar honor PPS maka hal ini bisa menimbulkan kecurigaan. Karena honor PPS untuk tahap pertama diduga terpakai untuk kegiatan lain. Jika ini terjadi, indikasi yang tepat untuk menamakan penyalahgunaan anggaran ini adalah “korupsi” Dana hibah untuk pelaksanaan Pemilukada Supiori sendiri terbilang besar yakni RP.10 miliar lebih. Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih serta karakteristik geografis wilayah tersebut, maka pengelolaan keuangan KPUD Supiori patut ditelusuri.
Dari pengalaman Bintang Papua selama meliput acara pemilukada di kabupaten ini, semua lokasi TPS bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Memang ada dua wilayah yang untuk sampai di sana harus menggunakan perahu atau kapal laut yakni Distrik Kepulauan Aruri serta Pulau Mapia.
Disisi lain, jumlah pemilih yang hanya 11 ribu lebih itu tidak semuanya menggunakan hak pilih, hanya 8 ribu lebih pemilih yang mengunankan hak pilih. Itupun hamper sekitar ratusan suara pemilih yang dinyatakan blangko alias rusak dan tidak masuk hitungan. Satu yang dilupakan public Supiori adalah Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU tidak memperbolehkan Satu Partai Politik memberikan dukungan kepada dua pasangann calon yang berbeda atau lebih pasangan calon. Namun oleh KPUD Supiori, hal ini dimuluskan. Yang pasti, kesalahan yang disengaja itu telah memicu pengeluaran anggaran yang lebih besar oleh KPUD Supiori serta pemborosan tenaga dan waktu di masyarakat Supiori.
KPUD Supiori pun terkesan, sengaja menguras kantong dan tenaga para kandidat. Pasalnya hanya untuk menjaga konstituen mereka selama beberapa bulan saja. Tidak sedikit dana yang dihamburkan. Hal ini tentu saja akan berdampak pada kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ongkos politik yang terlalu besar itu, menjadi satu-satunya alasan bagi para pemimpin terpilih ini untuk membayar cost politiknya selama masa-masa tidak pasti. Seharusnya KPUD sebagai lembaga Negara yang bertugas melaksanakan pemilu, lebih mengedepankan prinsip penghematan anggaran dengan hasil yang maksimal. [hen/erick/BinPa]
»»
Celah Korupsi di Pemilukada Supiori
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!