»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pemborong Bangunan Kemenag Supiori Buron

Pengusaha pemborong pekerjaan proyek fisik pembangunan kantor kementerian agama (Kemenag) kabupaten Supiori, berinisial Sur yang ditetapkan sebagai tersangka buron atau menghilang dan belum diketahui keberadaannya.

Kepala Kejaksaan negeri Aep Saefuddin di Biak Numfor Aep, Minggu, mengatakan, penyidik kejaksaan telah memanggil pengusaha Sur namun hingga saat ini rekanan pekerja proyek bangunan kantor Kemenag itu melarikan diri dari Biak.

“Kasus tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kemenag segera dilimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidang dengan tersangka mantan kepala kantor berinisial ND,” ujar Kajari Aep Saefuddin.

Untuk mencari informasi keberadaan tersangka Sur, penyidik telah meminta bantuan aparat kepolisian serta mengimbau keluarga tersangka memberitahukan keberadaan Sur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kajari Aep mengakui, penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi ditangani kejaksaan Biak hingga saat ini telah mencapai empat kasus, dua di antaranya sudah disidangkan.

Dua kasus yang sudah disidangkan itu atas nama terdakwa Anton Kasiran dan Yohanis Pakdomi. Keduanya pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Biak yang terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah nelayan di pulau Owi.

Sementara dua tersangka lainnya, tambah Kajari, atas nama Tom Aibekop dan Onasis Tomasoa hingga sekarang berkas perkaranya dalam proses pelimpahan ke pengadilan negeri.

“Setiap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku, karena hal ini telah menjadi program nasional penegakkan hukum,” kata Kajari Aep Saefuddin.

Menyinggung eksekusi dua terdakwa korupsi Yakob Kokorule dan Zuraida, menurut Kajari Aep, kedua terdakwa sampai sekarang belum berada di Biak, sehingga pihaknya kesulitan melakukan eksekusi dan penahanan.

“Jika kedua terdakwa berada di Biak segera melakukan eksekusi yang menurut informasi dari keluarganya Zuraida masih berobat keluar Biak sementara Yakob Kokorule tidak jelas keberadaannya,”ujar Kajari Aep Saefuddin. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!