Lahan konservasi cagar alam Biak Utara seluas 6.000 hektare di kabupaten Biak Numfor, Papua, terancam rusak akibat praktik penebangan kayu secara ilegal yang dilakukan warga.
Direktur Yayasan Rumsram Biak, Isack Matarihi, di Biak, Sabtu, mengakui, berdasarkan hasil penelitian di lapangan, pihaknya menemukan kawasan konservasi cagar alam Biak Utara rusak akibat penebangan pohon di pinggir jalan hingga 100 meter ke arah kawasan cagar alam.
Ia mengakui, kerusakan terutama kawasan cagar alam terutama terlihat di kampung Samsundi, distrik Bondifuar, serta beberapa wilayah lain sekitar lokasi cagar alam.
“Sejumlah warga mengaku terpaksa menebang pohon di dalam kawasan cagar alam untuk memenuhi biaya pendidikan anak dan kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Isack.
Ia menegaskan, jika kondisi itu tidak segera ditangani maka areal cagar alam tersebut dikhawatirkan punah dan rusak.
Kerusakan cagar alam ini, menurut Isack, bisa menimbulkan bencana alam karena tidak berfungsi lagi sebagai penyangga lingkungan dan daerah resapan air.
“Kondisi masyarakat yang bermukim di areal konservasi cagar alam Biak Utara sangat dilematis. Di satu sisi mereka harus menjaga lingkungan, sedangkan di sisi lain warga harus memenuhi kebutuhan hidup seperti makan, minum, dan biaya pendidikan,” ujarnya.
Lebih ironis lagi, tegas Isack, ada oknum pengusaha yang meminjamkan mesin pemotong pohon kepada masyarakat tertentu dengan kompensasi mereka bisa menghambil kayu untuk kebutuhan pembangunan di daerah ini.
“Selaku organisasi non pemerintah yang bergerak dalam pengelolaan lingkungan, kami selalu siap bermitra dengan pihak manapun dalam upaya menyelamatkan areal konservasi cagar alam Biak Utara dari ancaman kepunahan,” demikian Isack Matarihi. [Antara]
»»
Cagar Alam Biak Utara Terancam Penebangan Ilegal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!