»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Disnaker Biak Imbau Perusahaan Bayar THR Natal

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Biak Numfor, Papua imbau perusahaan bayar THR (tunjangan hari raya) Natal kepada karyawan yang memenuhi syarat kerja, paling lambat pada H-7.

Kadisnaker Samuel S. Pademe SH di Biak, Minggu, mengatakan, ketentuan perusahaan membayar THR hari besar keagamaan kepada karyawan yang memenuhi syarat kerja diatur dalam Peraturan Menteri No.4/1974 tentang tunjangan.

“Aturan pemberian THR hari besar keagamaan sudah ditindaklanjuti Disnaker dengan mengeluarkan surat edaran Disnaker pemberitahuan tentang pembayaran THR kepada perusahaan dan pengusaha untuk dilaksanakan,” ujar Samuel Pademe.

Ia mengatakan, jika perusahaan atau pengusaha tertentu tidak memberi hak THR bagi pekerja yang berhak, maka jajaran Disnaker akan memanggil perusahaan untuk dimintai keterangan.

Sesuai aturan, lanjutnya, pihak dinas terkait dapat memberi sanksi kepada perusahaan bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait besaran pemberian THR karyawan, menurut Pademe, telah diatur dalam ketentuan di mana setiap karyawan yang memenuhi persyaratan perjanjian kerja minimal satu tahun dapat diberikan tunjangn satu kali gaji.

Sedangkan terhadap pekerja yang belum memenuhi syarat kerja sesuai perjanjian kerja bersama, maka perusahaan bisa saja memberi tunjangan hari raya sesuai kemampuan.

Pengawasan pelaksanaan pemberian THR Natal bagi karyawan Kristaini akan dilakukan secara ketat melalui pejabat berwenang yang menangani pengawasan tenaga kerja.

Bahkan jajaran Disnaker Biak, menurut Pademe, siap menampung semua laporan pengaduan pekerja.

“Kenyataan selama ini, pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di kabupaten Biak Numfor senantiasa melaksanakan ketentuan THR,” katanya. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!