»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pasangan Rumar Ajukan Gugatan ke PTUN Jayapura

Pasangan calon bupati (cabup) Hendri Jan Rumkabu-Marinus Maryar (Rumar) mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Supiori, Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Kuasa hukum calon bupati Supiori Rumar, Julius Manupapami SH di Biak, Jumat mengatakan, sidang gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Supiori ke PTUN Jayapura akan digelar 30 Desember 2010 pukul 10.00 WIT.

“Melalui sidang PTUN dengan materi gugatan sengketa pemilihan umum kepada daerah Supiori kliennya siap membeberkan beberapa kejanggalan keputusan hakim MK di persidangan 30 Desember 2010,” kata kuasa hukum Rumar Julius Manupapami.

Ia mengakui, salah satu kejanggalan keputusan MK tidak ditandatangani Ketua MK Mahfud MD serta ketidakbenaran lainnya dalam menyebutkan kliennya mengajukan kasasi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan.

Sementara sesuai faktanya, pihak kejaksaan melakukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi sedangkan kliennya Hendri Jan Rumkabu tidak pernah mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan tidak ada kerugian negara dalam kasus bersangkutan.

“Karena kliennya melihat terjadi ketidakberesan dalam putusan MK maka calon bupati Rumar mengajukan upaya hukum lain, yakni mengugat keputusan MK ke PTUN Jayapura,” ujar Julius mendampingi kliennya Hendri Rumkabu.

Selain mengugat keputusan MK di PTUN Jayapura, kliennya pasangan Rumar sudah melaporkan kejanggalan keputusan sengketa Pilkada Supiori ke tim majelis hakim MK, Komisi III DPR, komisi yudisial serta Mahkamah Agung RI di Jakarta.

“Kasus korupsi merupakan ranah hukum pengadilan bukan hakim MK, karena itu materi putusan MK dinilai tidak tepat serta bertentangan dengan kewenangan hakim MK,” ujarnya.

Sementara itu, pasangan calon bupati Supiori Rumar, mengakui, upaya mencari keadilan menyikapi hasil sengketa Pilkada Supiori periode 2010-2015 merupakan hak warga negara karena diatur dalam konstitusi NKRI.

Ia mengingatkan, kalangan penyelenggara Pilkada lembaga KPU beserta Pemkab Supiori tidak melakukan pemilihan putaran kedua karena masih dalam upaya hukum di PTUN Jayapura..

Kepada masyarakat di kabupaten Supiori diharapkan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sehingga dalam waktu dekat akan ada keputusan baru menyangkut hasil sengketa Pilkada periode 2010-2015.

“Selaku calon bupati Supiori yang merasa dirugikan serta didhalimi saya berhak mengajukan perlawanan hukum, ya ini bagian dari perjuangan mencari keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Pada rapat pleno penghitungan suara Pilkada Supiori Rabu (23/12), KPU menetapkan dua pasangan bupati, yakni Fredrik Menufandu SH, MH, MM-Drs Yan Imbab (Menimba) meraih 2.542 suara serta Drs Hendri Jan Rumkabu-Marinus Maryar (Rumar) 1.875 suara.

Empat pasangan lain, Julianus Mnusefer S. Si, MAP-Drs Theodorus Kawer M. Si meraih 1.817 suara, Dra Hulda Wanggober Imbiri-Drs Tonny Silas Manufandu M. Si 1.332 suara, Yan Piet Pariaribo-Herman Swom 882 suara serta pasangan Drs Joseph Amsyamsum-Samuel Sauyas SH,M.Si 514 suara. [AntaraNews]

1 komentar:

  1. kalaunTuhan belum menghendaki untuk jd bupati jgn paksa diri dan hambur2 uang, koreksi diri dan bertobat.agar hidup akhirat dalam damai, amin

    BalasHapus

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!