»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Penyelundupan 10.914 Kura-Kura Moncong Babi Digagalkan

Rencana penyelundupan 10.914 kura-kura moncong babi yang dilindungi di Mimika digagalkan Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah milik Yenat Worang alias Jemy di kawasan Kampung Kamoro Jaya-SP1, Minggu (26/12), polisi juga menemukan satu paket bungkusan plastik yang diduga berisi sabu-sabu.

Kapolres Mimika AKBP Mochammad Sagi di Timika yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu, membenarkan hal itu dan menyebutkan bahwa barang bukti beserta pelaku sudah ditahan untuk proses hukum.

Ia mengatakan, ribuan ekor kura-kura tersebut rencananya akan di lepas kembali ke alam di sekitar muara Sungai Wania Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur pada Kamis (30/12).

Menyinggung tentang dugaan keterlibatan oknum anggota polri dalam kasus penyelundupan kura-kura tersebut, Sagi mengatakan jajarannya sedang mendalami hal itu.

“Anggota kami sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat. Saat ini saksi-saksi sedang kita periksa, sementara pelakunya sudah ditahan sebanyak satu orang,” terang Sagi.

Sumber ANTARA di Polres Mimika menyebutkan bahwa penggerebekan rumah Jemy Worang di kawasan SP1 Timika pada Minggu (26/12) berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar.

Saat penggerebekan itu, polisi menemukan 10.914 ekor kura-kura jenis moncong babi yang dilindungi tersimpan dalam baskom.

Berdasarkan pengakuan tersangka Jemmy, ribuan kura-kura itu akan dikirim ke luar Timika dalam waktu dekat.

Selain itu juga ditemukan satu paket bungkusan plastik yang diduga berisi sabu-sabu, tiga buah tabung kaca, 14 potongan pipa kaca, uang tunai Rp11 juta dan lainnya.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan di antaranya Stenly Watsuke, dan Yandri Rangdan.

Penyelundupan kura-kura jenis moncong babi ke luar Timika sudah sering terjadi.

Pada 2008, pihak Karantina Hewan dan Tumbuhan Timika bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia melepas ribuan ekor kura-kura moncong babi ke alam di muara sungai di kawasan Distrik Mimika Timur Jauh.

Kura-kura tersebut disita dari sejumlah tempat di Jakarta dan dibawa kembali ke Timika untk dilepas kembali ke habitatnya. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!