»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Tahun Baru, Pasar Inpres Tutup

Biak - Warga pemilik hak ulayat di lokasi pasar Inpres Biak, yang terdiri dari empat marga yakni Rumbiak Indirki, Yawan Ayopndi, Sada dan Ayer telah menyepakati di Tahun baru 2011 aktifitas Pasar Inpres sebagai pusat transaksi masyarakat didaerah ini ditutup total.

Hal itu tercapai setelah rapat bersama antara para pedagang dan warga pasar Inpres yang berlangsung di kantor Kelurahan Saramom. Yakni, Keempat marga secara resmi menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya telah dibagikan selebaran, kepada para pedagang, masyarakat, sopir taksi maupun pemilik taksi agar pada 1 Januari 2011 tidak ada lagi aktivitas perdagangan atau menaikan dan menurunkan penumpang di pasar Inpres.

Hal itu dimaksudkan agar pemanfaatan pasar sentral Darfuar yang dibangun pemerintah daerah, segera difungsikan awal 2011 sebagai upaya peningkatan PAD didaerah ini. “Kami tidak akan mencampuri urusan pasar lagi, hanya saja lokasi tanah ini agar mendapatkan penyelesaian dengan Pemda secepatnya,” ujar Christian Yawan perwakilan marga Yawan Ayopndi, Kamis (30/12).

Menurutnya, walaupun warga pemilik hak ulayat telah menyepakati tidak beroperasi lagi pasar Inpres, namun tuntutan ganti rugi tetap harus menjadi prioritas pemda. Yakni jika lokasi bekas pasar Inpres setelah dikosongkan dan tidak untuk pembangunan mall maka tuntutan warga pemilik hak ulayat, pemda harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar.

Namun jika bekas lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan mall, maka ganti rugi yang diajukan sebesar Rp15 miliar. “Kami kini hanya berurusan atas hak tanah adat yang telah diajukan sebagai tuntutan ganti rugi kepada pemerintah daerah,” kata dia.

Tuntutan ganti rugi, oleh pemilik hak ulayat telah mengirim surat pertama 8 Agustus 2010 dan surat kedua pada 4 Oktober 2010. Mewakili keempat marga tersebut, masing-masing Christian Yawan mewakili marga Yawan Ayopndi, Agus Rumbiak (Rumbiak Indirki), Yohanes Ayer (marga Ayer) dan Marthen Sada (marga Sada). [pin/aj/erick/BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!