»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Biak Alokasi Rp 700 Juta untuk Sertifikat Tanah

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua pada tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana sebesar Rp700 juta untuk program pembuatan sertifikat tanah aset pemerintah setempat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Biak Frengki Korwa MM, di Biak, Senin, mengakui berdasarkan data dari 800 objek kepemilikan tanah milik Pemkab Biak hingga akhir 2010 hanya bersetifikat sekitar 200 objek tanah.

“Dana Rp700 juta pembuatan sertifikat tanah dikelola BPKAD, ya pada tahun ini diperkirakan akan dibuat sekitar 200 lebih sertifikat tanah asset pemkab tersebar di berbagai distrik,” ungkap Kepala BPKAD Frengki.

Frengki mengatakan, kekayaan barang daerah berupa tanah telah dibangun berbagai fasilitas umum, di antaranya perkantoran pemerintah,sekolah,pasar,rumah sakit,perumahan pegawai serta lapangan olahraga.

Melalui program pembuatan sertifikat tanah yang sah pada 2011, lanjut Frengki, diharapkan kepemilikan aset barang daerah berupa tanah dapat terlindungi secara hukum.

Ia mengakui, untuk mendukung program pembuatan sertifikat tanah pemkab, pihak BPKAD selaku pengelola anggaran akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan bagian terkait di lingkup Pemkab Biak Numfor.

“Kedepan saya harapkan aset Pemkab Biak Numfor berupa tanah harus semua bersetifikat karena ini harus tercatat dalam buku kas kekayaan daerah,” ujar Kepala BPKAD Frengki Korwa.

Menyinggung penguasaan bukti kepemilikan kendaraan dinas di jajaran pemkab, menurut Frengki, sesuai hasil pendataan barang daerah dari 600-an jenis kendaraan mobil dan sepeda motor, sebagian surat bukti kepemilikan sudah dikuasai BPKAD.

“Semua aset barang daerah seperti mobil, motor, gedung, sekolah maupun fasilitas umum harus dijaga serta dibuatkan kepemilikan yang sah secara hukum, sehingga menjadi bukti bagi pemkab,” ujarnya. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!