»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Anggota Majelis Rakyat Papua Segera Dilantik

Jakarta - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk periode 2011-2016 akan segera dilantik, mengingat nama-nama anggota terpilih yang diusulkan telah selesai diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Mudah-mudahan segera selesai karena proses verifikasi nama-nama yang sudah diusulkan sudah selesai. Jadi kita akan menyiapkan rancangan SK (surat keputusan) untuk anggota MRP yang baru," kata Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, ketika SK tersebut turun maka anggota MRP yang baru dapat segera dilantik dan langsung bekerja. Ia berharap pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Soal komposisi MRP sendiri, Dirjen Otda mengatakan sudah tidak ada masalah. Sebelumnya komposisi MRP untuk golongan agama dipermasalahkan di Papua Barat sehingga proses pemilihan sempat tertunda.

MRP adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Masa keanggotaan MPR sesuai UU yakni lima tahun. MRP beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, agama, dan perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. MRP mempunyai tugas dan wewenang di antaranya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan dan calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memperpanjang masa keanggotaan MRP periode 2005-2010 hingga awal 2011 karena anggota MRP yang baru belum terpilih. Masa pengabdian MRP periode 2005-2010 sedianya berakhir pada Oktober 2010. Molornya waktu pemilihan anggota MRP yang baru ini disebabkan sejumlah masalah teknis, meskipun demikian Mendagri mengatakan tidak ada kendala yang berarti dalam proses pemilihan anggota MRP ini. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!