»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kemenangan ‘Menimba’ Digugat Tim 'Mekar'

Supiori – KPU Supiori akhirnya menetapkan pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab (Menimba) sebagai pemenang Pemilukada Ulang Supiori. Pasangan Menimba ini mendapatkan perolehan suara sah 4393 atau 57,49 persen. Sedangkan pasangan incumbent Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar) mendapatkan perolehan suara sah 3255 atau 42,56 persen.

Demikian hasil putusan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilukada Kabupaten Supiori 2011 putaran kedua di tingkat KPU Kabupaten Supiori yang digelar Senin (21/3), kemarin. Hanya saja kemenangan pasangan Menimba tersebut mendapat protes dari lawan politiknya. Terbukti pada akhir penetapan, pasangan incumbent Mekar dan beberapa partai koalisi tidak bersedia mendatangani berita acara.

Sikap penolakan tersebut, merupakan wujud protes terhadap hasil Pemilukada Supiori yang dinilai penuh kecurangan. Sehingga tim Mekar ini, tidak tanggung-tanggung akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan mencari kebenaran hukum, dan hasil tersebut akan kami gugat ke MK, biarlah MK yang memutuskan,” kata calon incumbent Julianus Mnusefer, ketika dihubungi Bintang Papua, Senin (21/3).

Gugatan tersebut dilakukan karena banyak temuan adanya penambahan jumlah pemilih di luar DPT. Artinya terdapat banyak jumlah pemilih yang sebelumnya tidak berada pada DPT saat pemilukada putaran pertama. “ aat rapat koordinasi dengan pasangan calon kandidat, jelas-jelas KPU Supiori umumkan bahwa jumlah DPT akan tetap dan tidak ada penambahan pemilih, tetapi yang terjadi di lapangan saat pencoblosan ditemukan banyak pemilih baru,” ujarnya.

Kata dia, walaupun KPU telah menetapkan hasil pemilukada, namun pihaknya telah mengantongi beberapa bukti-bukti penambahan pemilih baru dalam DPT. Selain itu ada bukti-bukti dari masyarakat pemilih, terkait praktek politik uang atau pembelian suara dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat Supiori. “Kami punya bukti-bukti yang kuat, sehingga keputusan akhir biarlah MK yang putuskan, kami akan laporkan juga semua bukti-bukti pelanggaran dalam pemilukada putaran kedua ke MK, sebagai gugatan terhadap hasil pemilukada putaran kedua,” katanya.

Upaya gugatan yang dilakukan, kata dia, sangat beralasan karena bagaimanapun juga pelaksanaan pemilukada putaran kedua, adalah keputusan MK atau amanah. Sehingga yang akan memutuskan hasil dari pemilukada Supiori adalah MK, hal itu juga untuk memberikan pembinaan politik yang baik bagi masyarakat Supiori yang mencintai kejujuran, kebenaran dan keadilan. Dari bentuk kecurangan, dijelaskannya bahwa menurut KPU, DPT tidak mengalami penambahan atau tetap jumlahnya 11.141, ternyata hal itu berbeda dengan apa yang disampaikan melalui Dinas Kependudukan bahwa kemungkinan DPT akan bertambah. Sebab telah terjadi penambahan jumlah pemilih sekitar 500-600 orang lengkap dengan KTP baru. Bentuk kecurangan inilah, yang menjadi dasar untuk pihaknya menolak hasil pemilukada putaran kedua.

Walaupun pihak Mekar bersikeras bahkan menolak untuk menandatangani berita acara, namun pihak KPU setempat tetap berpegang pada hasil perolehan suara. Dan menetapkan pasangan Menimba sebagai pemenang dalam perolehan suara Pemilukada Kabupaten Supiori, maka kedua pasangan tersebut akan berhak memimpin kabupaten ini untuk lima tahun kedepan. “Kami tetap pada aturan, dan silahkan saja kalau hasil yang terbaik ini akan digugat, kami siap jika akan dibawah ke MK,” kata ketua KPU kabupaten Supiori, Alberth Rumbekwan saat dikonfirmasi Bintang Papua, Senin (21/3).

Lanjut kata Rumbekwan, sesuai aturannya ada sisa waktu 14 hari untuk MK menerima gugatan dari pasangan yang tidak puas terhadap hasil pemilukada. Empat belas hari tersebut terhitung setelah penetapan rapat pleno KPU tentang hasil perolehan suara. “Dalam aturannya memang sudah ada, silahkan saja bagi pasangan yang tidak puas dengan hasil pemilukada untuk menggugat, KPU sudah siap,” katanya.

Dari hasil rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno terbuka itu, dari 11.141 pemilih sesuai DPT. Terdapat 8050 pemilih atau sekitar 72,26 persen. Dengan suara sah sebanyak 7648 suara atau 95,01 persen. Sementara total perolehan suara sah di 40 TPS yang tersebar di 38 kampung atau 5 distrik di kabupaten Supiori, pasangan Menimba unggul dengan meraih 4393 suara atau 57,49 persen, sedangan Mekar 3255 suara atau 42,56 persen. [pin/don/03/BinPa]

1 komentar:

  1. pilkada di supiori penuh dengan kecurangan dibawa saja ke MK, dan setahu saya di supiori, baik pemilihan DPRD atau bupati sangat sarat dengan politik uang, jd lebih baik kpud supiori harus lebih ketat dalam pengawasan kalau ada pilkada berikutnya.

    BalasHapus

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!