»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kepolisian Siap Usut STIKIP Biak

Biak – Kepolisian Resort Biak Numfor siap mengusut tuntas Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Biak yang disinyalir illegal dalam melaksanakan perkuliahan selama kurang lebih lima tahun di daerah itu.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ricko Taruna Mauruh, yang dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Ketut Suradnya, SS mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit serta laporan dari kopertis wilayah XII, terkait keberadaan STKIP di bawah Yayasan Sup Byaki Fyadi itu. “Jika memang keberadaan STKIP itu melanggar perundang-undangan, tentu akan kami proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Wakapolres Kompol Ketut Suradnya.

Sebelumnya, koordinator kopertis wilayah XII, Ir. Rahawarin Ahmad, MSIE menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa dan penyelenggaraan perkuliahan di STKIP Biak telah melanggar perundang-undangan yang berlaku karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.

Bahkan kata Rahawarin, pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada penyelenggara STIKIP Biak itu dengan tembusan antara lain Bupati Biak Numfor, DPRD, Kapolres Biak Numfor, Kejari Biak dan juga dirjen DIKTI Kemendiknas di Jakarta. Inti dari surat teguran tersebut kata Rahawarin, agar penyelenggara STKIP Biak segera menghentikan semua kegiatan proses belajar mengajar serta mengumumkannya melalui media cetak dan media elektronik yang ada di Biak, paling lambat seminggu setelah menerima surat teguran dari Kopertis wilayah XII.

“Surat teguran yang kedua, nomor 165/L12/KL/2011 tertanggal 1 Februari 2011 sudah kami sampaikan, namun hingga kini belum ditindaklanjuti,” ungkap Rahawarin ketika dihubungi melalui telepon selulernya dari Biak, Selasa [12/4]. Oleh karena itu, kata dia, pihak kopertis akan segera menindaklanjutinya dengan mengusulkan kepada Dirjen Dikti Kemendiknas untuk menghentikan proses pemberian ijin penyelenggaraan STKIP Biak itu.

Lebih jauh disampaikan Rahawarin, untuk mengungkap serta menuntaskan kasus pidana ini, pihak kepolisian tidak semestinya menunggu hasil audit dari kopertis wilayah XII. “ Ini bukan delik aduan, sehingga pihak kepolisian harus menunggu laporan guna penyelidikan. Menurut saya, berdasarkan tembusan surat teguran yang kami sampaikan pada Pebruari 2011 lalu itu, aparat hukum semestinya sudah melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Sementara itu, Perguruan Tinggi STKIP Biak yang telah melakukan perkuliahan sejak tahun anggaran 2007/2008 itu, terdiri dari tiga jurusan dan lima Program Study. Tiga jurusan tersebut masing-masing MIPA, Bahasa dan PGSD. [Bahagia-PapuaPos.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!