»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

MEKAR Minta Pemungutan Suara Ulang

Supiori — Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori, nomor urut lima, Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (MEKAR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI agar dilakukan pemungutan suara ulang di Supiori dinilai terlalu premature alias dipaksakan.

Ya, permohonan gugatan pasangan MEKAR terhadap KPUD Supiori ini muncul pada persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), jumat (1/4) pagi kemarin, yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Soduki SH. Dipersidangan tersebut, Kuasa Hukum pasangan MEKAR, Habel Rumbiak, S.H. dan Libert Kristo, S.H., M.H., memohon majelis hakin agar memerintahkan KPUD Supiori melakukan Pemungutan suara ulang di 40 TPS.

Menyikapi permohonan tersebut, Kuasa hukum KPUD Supiori, Budi Setyanto SH, yang dikonfirmasi media ini via telephon, malam kemarin, mengatakan, materi gugatan pasangan MEKAR di MK tersebut terkesan buru-buru dan rancuh. Kata Budi, Majelis Hakim MK beberapa kali melontrakan pertanyaan apa maksud dari permohonan MEKAR yang simpang siur. ”Permohonannya di minta oleh MK untuk diperbaiki, karena tidak jelas apakah membatalkan putusan KPUD Supiori, apakah meminta pemilukada atau Pemungutan Suara Ulang. Setelah ditanyakan baru mereka mengatakan pemungutan suara ulang, sehingga permohonannya harus diganti,” jelas Budi. Menyinggung sikap KPUD Supiori, kata Budi, dengan melihat permohonan MEKAR di MK tersebut, disimpulkan bahwa gugatan mereka terkesan main-main, alias setengah hati. Alasan yang diberikan juga tidak mendasar,” sebut Budi.

Hal yang sama juga dilontarkan kuasa hukum pasangan nomor urut tiga, Fredrik Menufandu-Yan Imbab, Gustaf Kawer SH. Kepada Bintang Papua, Gustaf mengatakan, isi materi gugatan MEKAR yang menuduh KPUD Supiori tidak melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilukada Supiori putara dua serta tudingan adanya Pemilih Ganda di beberapa TPS pun tidak mendasar. “Saya tidak tahu, apakah mereka tahu aturan atau tidak, atau mereka sengaja lupa. Karena dalam Undang-Undang Pemilu sudah sangat jelas,” ungkap Gustaf.

Sebagaimana dalam Perarutaran Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Pemilihan Umum yang tercantum dalam pasal sembilan : Apabila dilakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah putaran dua sebagaimana dimaksud pasal 107 UU Nomor 32 tahun 2004 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008. Disana sudah jelas menyebutkan bahwa jadwal dan tahapan Pemilukada harus mengacu pada PP ini sebagaimana terlampir dalam lampiran dua PP ini. “Lampirannnya adalah Untuk putaran dua, tidak dilakukan pemutakihran data pemilih, jadi gugatan mereka rancuh,” ujar Kawer.

Menyinggung sikap mereka, tegas Kawer, pihaknya akan mengajukan keberatan, karena sebagian atau seluruh sistem materi gugatan tidak mendasar dan terkesan melawan hukum.

Sementara itu, pasangan Julianus Mnusefer-Thedorus Kawer yang seharusnya mengikui sidang perdana tersebut, tidak tampak. Sidang diagendakan akan kembali digelar selasa (5/4) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan tergugat (KPUD Supiori). [hen/aj/erick/BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!