»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

MK Gelar Sidang Sengketa Pemilukada Supiori Putaran II

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Supiori putaran dua yang digelar pada Selasa (15/3/2011) lalu menyisakan sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (1/4/2011) siang menggelar sidang pendahuluan perkara 34/PHPU.D-IX/2011 mengenai permohonan selisih hasil Pemilukada Kab. Supiori.

Permohonan diajukan oleh pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar). Pada persidangan kali ini, pasangan Mekar melalui kuasanya, Libert Kristo, di awal penjelasannya menyampaikan permintaan maaf kepada Panel Hakim karena belum melengkapi data-data dalam permohonan yang diajukan. “Saya mohon maaf karena di dalam permohonan kami ada beberapa hal yang belum lengkap, khususnya pada angka IV poin 8,” pinta Libert. Sehubungan dengan hal tersebut, Libert meminta diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada persidangan berikutnya.

Angka IV point 8 yang dimaksudkan Libert yaitu data berupa angka dalam tabel yang belum lengkap. Libert beralasan akan melakukan cross check dengan data di lapangan untuk memperoleh hasil yang akurat. Dalam angka IV poin 8 ini Pemohon membeberkan data mengenai sebaran pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih di 40 TPS. ”Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya tersebut, tersebar dalam 40 kampung atau 40 tempat pemungutan suara,” kata Libert mendalilkan.

Panel Hakim yang terdiri dari tiga hakim konstitusi yang didaulat melaksanakan persidangan ini, yaitu Achmad Sodiki sebagai ketua, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota, memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sampai hari Senin depan pukul 14.00 WIB.

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dalam sarannya mengingatkan kepada Pemohon untuk menghadirkan enam saksi pada persidangan yang direncanakan digelar pada Selasa pekan depan. Fadlil juga mengritisi petitum (tuntutan permohonan) Pemohon. Dalam petitum Pemohon antara lain meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Supiori untuk melakukan Pemilukada ulang.

“Saudara ini minta agar KPU melaksanakan Pemilukada ulang apa pemungutan ulang?” tanya Fadlil. Pemilukada ulang, terang Fadlil, berarti seluruh tahapan Pemilukada harus diulang, seperti tahap pendaftaran bakal calon pasangan bupati/cawabup, verifikasi bakal calon, dan sebagainya. Rupanya yang dimaksudkan Pemohon dalam petitum yaitu meminta diselenggarakan pemungutan suara ulang. “Pemungutan suara ulang,” jawab kuasa Pemohon, Libert Kristo. [Nur Rosihin Ana/mh/MKOnline]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!