Jakarta - Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) Kabupaten Supiori, Papua ditolak oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang panel di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (15/4).
Keputusan penolakan permohonan itu dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD di ruang sidang panel. Dengan demikian maka hasil pemilu kada putaran kedua Kabupaten Supiori yang diadakan pada 15 Maret 2011 dinyatakan tetap berlaku dengan pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab sebagai pemenang.
Sebelumnya, pasangan calon Julianus Manusefer-Theodorus Kawer mempersengketakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori karena dianggap telah melanggar peraturan perundagan dalam tahapan pemilu kada. Pelanggaran tersebut adalah tidak dilakukan pemuktahiran data pemilih tetap (DPT) oleh KPU Supiori pada pemilu putaran kedua.
Namun, berdasar penjelasan yang didapat selama masa sidang sejak awal bulan ini, MK pun menganggap permohonan Julianus-Theodorus kabur atau tidak jelas.
"Karena tidak menguraikan secara rinci mengenai siapa saja pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya, siapa saja pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, siapa saja pemilih yang mendapat surat undangan dan kartu pemilih lebih dari satu kali, terjadi di TPS mana, dan kapan terjadinya," ucap hakim konstitusi Achmad Sodiki yang membacakan pendapat mahkamah.
Menurut mahkamah, lanjut Achmad, jikapun tuduhan Julianus-Theodorus benar mengenai pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap, tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan. "Karena tidak dapat dipastikan yang bersangkutan (calon pemilih) akan memilih pasangan calon yang mana," ucap Achmad. [Dika Dania Kardi/MI]
»»
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilu Kada Supiori
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!