»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Sempat Ditolak, Raperda Miras Akhirnya Disahkan

Biak - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Keras (Miras) yang sempat ditolak oleh Badan Legislasi (Beleg) DPRD Kabupaten Biak Numfor, akhirnya ikut disahkan bersama 19 Raperda lainnya menjadi Perda dalam sidang paripurna non APBD, Selasa (31/5).

Selain Raperda Miras, Baleg juga sempat menolak dua Raperda lainnya untuk dibahas dalam sidang paripurna non APBD. Keduanya adalah Raperda tentang pembentukan Badan Kesatuan Pengolahan Hutan Lindung (BKPHL) dan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Peternakan Perikanan dan Kehutanan (BP4K). Hanya saja dalam perjalanan sidang hingga penetapan dengan berbagai pertimbangan dan lobi-lobi politik, akhinya Raperda Miras dan Raperda Pembentukan BKPHL disetujui dan disahkan menjadi Perda bersama 18 Raperda lainnya. Sedangkan Raperda pembentukan BP4K dipending dan rencananya baru akan diajukan pada November 2011. Alasan penolakan Raperda BP4K adalah kekhawatiran soal pendanaan dan menjadi beban daerah jika sumber anggarannya tidak jelas. Sementara dari sisi kebutuhan, BP4K sangat dibutuhkan di Kabupaten Biak Numfor jika dikaitkan dengan kepentingan ketahanan pangan untuk jangka panjang dan berkelanjutan, khususnya di bidang penyediaan pangan-pangan lokal. "Raperda BP4K rencananya akan diajukan November mendatang, masih perlu dilakukan kajian dan koordinasi ke pihak terkait," kata Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Nehemia Wospakrik, SE saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.

Masuknya Raperda Miras dan BKPHL dalam 20 Perda yang disahkan itu sebenarnya tidak belangsung mulus. Bahkan Baleg DPRD Kabupaten Biak Numfor yang tidak memasukkan kedua Raperda tersebut tetap bersikukuh agar dipending. Alasannya, kedua Raperda itu sebenarnya perlu melalui kajian secara mendalam dan masih ada hal-hal yang perlu dibenahi. Bahkan Perda tersebut diputuskan melalui voting antar fraksi. Dalam voting itu, dua fraksi menolak Raperda Miras disahkan jadi Perda, sedangkan tiga fraksi menerima untuk disahkan. Dengan demikian, maka hasilnya 2 : 3 sehingga otomatis Raperda Miras ikut disahkan jadi Perda. â€Å“Perda-Perda yang telah disahkan ini harus disosialisikan ke masyarakat sebelum ditindaklanjuti di lapangan, khususnya Perda penarikan retribusi dan pajak," tandas Nehemia Wospakrik.

Sementara itu, Bupati Biak Numfor Yusuf Melianus Maryen, S.Sos, MM dalam pidato pengantar sidang mengatakan, 20 Perda yang telah disahkan itu harus membawa perubahan ke arah lebih baik, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Sebuah produk hukum diharapkan menghasilkan sebuah hasil yang lebih baik di masyarakat, oleh karena itu dengan Perda yang baru ini diharapkan pelayanan di masyarakat lebih baik lagi," paparnya.

Sekedar diketahui Perda yang disahkan itu antara lain retribusi IMB, pajak hiburan, air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi terminal, pelayanan pasar, retribusi izin usaha perikanan, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, RTRW Kabupatan Biak Numfor Tahun 2011 - 2031. Selain itu juga ada Perda tentang pembentukan kampung pemekaran dalam wilayah distrik di Kabupaten Biak Numfor, pembentukan kampung pemekaran dalam wilayah distrik di Kabupaten Biak Numfor, perubahan pertama atas Perda No 4 Tahun 2007 tentang pembentukan dan susunan organisasi, tata kerja Pemerintah Distrik Bondifuar, Yawosi, Andey, Swandiwe, Bruyadori, Orkeri, Poiru, Aimando-Padaido dan Aridek di Kabupaten Biak Numfor dalam wilayah Provinsi Papua. 1 Perda tentang kepariwisataan, pemanfaatan dana pembangunan daerah kerja koperasi dan pengenaan pungutan jasa atas pemberian pelayanan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor. Dan dua lainnya adalah Perda Miras dan pembentukan BKPHL. [ito/tho-Cepos.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!