»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Tidak Ada Pungutan Biaya Masuk Siswa Baru

Biak - Penerimaan siswa baru di Kabupaten Biak Numfor, rencananya akan dilakukan 30 Juni. Proses pendaftaran tersebut akan berlangsung selama satu minggu. Terkait dengan itu, tidak dibenarkan ada sekolah yang melakukan pungutan sebagai biaya masuk.

Jika ada sekolah yang ditemui maka kepala sekalohnya akan ditindak tegas. "Saya mempertegas edaran Gubernur Papua bahwa tidak diperbolehkan ada sekolah yang melakukan pungutan biaya masuk ataupun biaya pendaftaran. Ini dilarang keras dan jika ada yang ketahuan maka konsekuensinya adalah tindakan tegas," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Biak Numfor Komaruddin, S.Pd kepada Cenderawasih Pos.

Biaya operasional sekolah dan sejumlah bantuan lainnya dinilai sudah cukup menjadi biaya operasional untuk kegiatan penerimaan siswa baru tersebut. "Sekolah tidak harus melihat latar belakang orang, kesempatan untuk bersekolah di semua sekolah yang ada di Biak harus diberlakukan kepada semua anak. Apakah latar belakang orang tuanya tidak mampu, anaknya cacat fisik dan lainnya, tidak menjadi alasan tidak diterima di sekolah-sekolah yang ada. Kepada sekolah supaya memperhatikan ini, semua orang yang mendapatkan kesempatan sama untuk sekolah di mana saja," ujar Komaruddin.

Dia mengatakan, setelah siswa diterima lalu ada kesepakatan antara orang tua melalui komite sekolah dibebankan untuk kepentingan kelancaran pendidikan maka itu tidak masalah. "Kalau itu atas persetujuan orang tua siswa setelah dinyatakan sudah diterima, saya kira itu wajar, asalkan pada konteks untuk kemajuan pendidikan anak itu. Namun tidak bisa dipaksakan kalau tidak mampu, tapi kalau terkait dengan uang pungutan biaya masuk atau pendaftaran, itu tidak benar," pungkasnya. [ito/tho-Cepos]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!