Biak - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menetapkan satu tersangka pelaku tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan tahun anggaran 2006 berinisial ES.
Kepala Kejaksaan negeri Biak Aep Saefuddin ketika dihubungi di Biak, Minggu (24/7), mengatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer hingga saat ini masih berjalan yang ditangani penyidik kejaksaan negeri Biak.
"Tidak benar kasus ini disetop pemeriksaannya. Kemungkinan minggu depan pemeriksaan tersangka akan dilakukan," ungkap Kajari Aep Saefuddin.
Saksi lain terkait dengan proyek ini terus dikembangkan penyidikannya.
"Tak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain," kata Aep.
Selain kasus pengadaan komputer, pihak penyidik tindak pidana korupsi juga masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengadaan buku pelajaran di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga Kabupaten Supiori tahun anggaran 2009 mencapai miliaran rupiah. [Antara]
»»
Kejari Biak Numfor Tetapkan Satu Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!