»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Tanpa Acuan Hukum, Pemda Biak Numfor Dinilai Lakukan “Pungli"

Tentang Penarikan Retribusi Kendaraan Antar Kabupaten

Supiori - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang memberlakukan penarikan retribusi bagi seluruh jenis kendaraan bermotor yang hendak masuk dan meninggalkan kabupaten Biak Numfor dinilai sebagai Pungutan Liar (Pungli) karena tidak ada acuan hukum.

“Kegiatan ini ilegal yang dilakukan Pemerintah, karena tidak terlampir Peraturan Daerah (Perda) di karcisnya, serta juga tidak ada acuan hukum yang memperbolehkan kegiatan tersebut,” tegas tokoh pemuda Supiori, Ismael Bab, SH., di Supiori, sabtu (23/7) pekan kemarin.

Ya, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sejak Jumat (22/7) pekan lalu mulai memberlakukan bea masuk dan keluar Kabupaten Biak Numfor bagi semua jenis kendaraan bermotor di Distrik Warsa, yang merupakan satu-satunya jalur masuk kendaraan ke Kabupaten Supiori dari Kabupaten Biak Numfor. di Distrik ini Pemda Biak Numfor membangun satu pos jaga.

Dari pantauan media ini, para petugas yang berjaga membentang palang penghalang kendaraan di jalan. Setiap kendaraan yang hendak menuju Supiori ataupun sebaliknya memasuki Kabupaten Biak Numfor wajib membayar retribusi. Untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan bea sebesar lima ribu rupiah sedangkan untuk roda empat dikenakan sepuluh ribu rupiah.

Para petugas juga memberikan bukti tanda bayar berupa secarik karcis dan hanya berlaku sekali jalan, artinya kendaraan yang meninggalkan Kabupaten Biak Numfor dan hendak ke Kabupaten Supiori harus membayar bea keluar dan sebaliknya jika hendak masuk ke Kabupaten Biak Numfor, kendaraan tersebut kembali dipungut bea masuk.

Anehnya adalah karcis tanda masuk atau keluar tersebut tidak tertera Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada instansi tertentu untuk melakukan penarikan retribusi. Sekedar diketahui, jalur masuk dari Kabupaten Biak Numfor ke Kabupaten Supiori hanya dapat melalui Distrik Warsa. Sedangkan jalur Biak Barat tidak dapat digunakan karena jembatan penghubung terputus. Akibatnya arus kendaraan yang pergi pulang dari dan ke Supiori melalui jalur Warsa dipastikan cukup cukup tinggi.

Yang patut dipertanyakan, sambung Bab, adalah Perda-nya, apakah acuan Undang-Undang nya ada atau tidak. Karena sejauh yang kita ketahui, tidak ada acuan Undang-Undang yang mengakomodir kegiatan yang dilakukan Pemda Biak Numfor.

“Pertama, kegiatan ini ilegal, karena tidak ada perda, kedua jalur Biak-Supiori bukanlan jalan Tol milik Pemda Biak Numfor, tapi jalan ini dibangun lewat dana APBD Provinsi Papua, sehingga jalan ini adalah aset Pemprov Papua,” tegas Bab.

Sehingga segala jenis kegiatan yang dilakukan di jalur ini adalah harus sepengatahuan Pemprov Papua apalagi untuk kepentingan seperti yang dilakukan saat ini.

Bukan hanya Bab saja yang menyangsikan kegiatan tersebut, beberapa pengemudi yang sering melewati jalur ini pun mengeluh, pasalnya tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada publik.

“Aneh, apakah Biak ini negara sendiri dan bukan lagi di NKRI. Coba lihat ke Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura maupun Kabupaten Keerom, tidak ada itu yang namanya bea masuk ataupun keluar. Di Jawa pun jalur antar Kabupaten tidak ada itu yang namanya bea masuk dan keluar, sembarang saja Pemda Biak,” tandas salah pengemudi kepada media ini. [hen/roy/LO1-BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!