»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Tiga Koruptor Buron Kejaksaan Biak

Biak - Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, memburu tiga koruptor yang melarikan diri. Mereka masuk daftar buronan Kejaksaan, setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Biak.

"Ketiga terpidana kasus korupsi yang melarikan diri, masing-masing Yacob Kokorule (mantan Kepala Bappeda Supiori), Onasis Tomasoa (rekanan pembangunan rumah nelayan Dinas perikanan), dan Anton Kasiran (PPK pembangunan rumah nelayan pulau Owi dinas perikanan)," kata Kepala Kejaksaan negeri Biak, Aep Saefuddin, di Biak, Sabtu (23/7).

Ia membenarkan, ketiga koruptor yang telah divonis bersalah di pengadilan negeri hingga kini tidak jelas keberdaannya, sehingga masuk daftar pencarian Kejaksaan.

"Jajaran Kejaksaan negeri Biak telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencari tiga koruptor tersebut,ungkap Kajari Aep Saefuddin menanggapi pencarian tiga koruptor.

Kejaksaan kesulitan melacak keberadaan tiga koruptor yang melarikan diri keluar Biak karena terjadi saat masa penahanan ketiganya ditanguhkan majelis hakim pengadilan setempat.

Dalam upaya memburu tiga koruptor buronan Kejari Biak,lanjut Aep, pihaknya telah menyebar identitas bersangkutan kepada kepolisian untuk ditangkap.

"Untuk pencarian ketiga koruptor sudah dilakukan aparat kejaksaan Biak, memang hasilnya belum maksimal sehingga kami minta bantuan kepolisian,"katanya.

Dua terpidana korupsi yang meninggal, lanjut Kajari Aep, diantaranya Ibu Zuraida (kasus pengadaan barang Pemkab Biak) serta Dance Rumainum (kasus korupsi pengadaan speed boat Supiori).

"Untuk terpidana Ibu Zuraida pihaknya telah mendapat pemberitahuan tentang meninggalnya, sementara tervonis Dance Rumainum hingga sekarang penyidik kejaksaan belum mendapat informasi dari keluarga atau kuasa hukumnya,"katanya.

Hingga semester pertama 2011 jajaran kejaksaan negeri Biak Numfor telah menuntaskan sembilan kasus tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum di pengadilan negeri. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!