»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

15 Mantan Anggota DPRD Biak Belum Kembalikan Kendaraan Dinas

Biak - Salah satu yang membuat catatan dalam setiap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua di Kabupaten Biak Numfor adalah persoalan aset daerah, termasuk salah satunya adalah kendaraan dinas. Sebab hingga saat ini masih ada 30 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat yang belum dikembalikan oleh pemiliknya saat masih aktif sebagai pegawai.

Parahnya lagi, sesuai dari data di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor menyebutkan bahwa dari 30 kendaraan dinas belum dikembalikan itu tenyata terdapat 15 kendaraan roda dua merek Honda Mega Pro yang digunakan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2004 – 2009.

Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Frengki Korwa, S.Sos, MM mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurat kepada masing-masing pemilik kendaraan itu namun tidak diindahkan. Nah, kendaraan dinas yang belum dikembalikan ini disebutkan sering menjadi catatan dalam hasil audit BPK supaya menjadi perhatian serius untuk ditarik karena masih masuk sebagai kategori aset daerah.

“Ya, memang masih ada 30 kendaraan roda dua dan 3 mobil dinas belum dikembalikan, termasuk 15 di mantan anggota dewan. Kami sudah menyurati mereka tapi sampai sekarang tidak dikembalikan,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Terkait dengan itu maka meminta supaya dikembalikan dengan baik-baik, sebab langkah-langkah pemberitahuan sudah disampaikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya aset milik Pemerintah Kabupaten Biak Numfor itu dikembalikan. Dia juga berharap agar ada kesadaran dari masing-masing pemilik kendaraan dinas supaya mengembalikan kendaraannya itu jika sudah pensiun.

“Khusus bagi para pemilik kendaraan dinas kedepannya kami berharap supaya memiliki kesadaran mengembalikannya, ya tentunya juga harus mengerti tentang aturan yang sebenarnya kapan menggunakan kendaraan dinas dan kapan dijadikan milik pribadi,” pungkasnya memberikan himbauan. [ito/nan-TEMPOinteraktif.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!