Biak - Sedikitnya 70 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB kabupaten Biak Numfor,Papua, memperoleh remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-66, pada hari ini Rabu (17/08).
Usulan narapidana penghuni Lapas Biak untuk mendapatkan remisi hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-66 sebanyak 75 orang sementara yang dikabulkan 70 orang dengan besaran remisi berkisar satu hingga lima bulan.
Sedangkan lima narapidana penghuni Lapas Biak terkait kasus tertentu meski telah diusulkan mendapat remisi umum hari ulang tahun kemerdekaan RI hingga saat ini persetujuan remisinya masih menunggu persetujuan pemerintah pusat sesuai Peraturan pemerintah No 28.
Pemberian surat keputusan remisi dijadwalkan berlangsung Rabu pagi di Lapas Biak dilakukan Bupati Biak Numfor Yusuf Melianus Maryen sebelum perayaan puncak detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-66.
Kepala bagian Humas dan Prokoler Pemkab Biak, Harun Rumkabas mengakui, pemberian remisi bagi narapidana penghuni Lapas kelas IIB Biak akan dilakukan dalam upacara seremonial bertempat di Lapas Biak.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Biak, Frans Nico mengakui, pemberian remisi umum kepada narapidana di seluruh Indonesia merupakan kegiatan rutin tahunan pemerintah setiap peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Persyaratan narapidana untuk mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia,lanjut Frans, diantaranya harus berkelakuan baik serta telah menjalani hukuman pidana penjara berkekuatan hukum tetap di Lapas bersangkutan.
Dijadwalkan puncak perayaan detik-detik proklamasi (17/08) dimulai pukul 10.00 WIT akan dipimpin Bupati Biak Numfor Yusuf Melianus Maryen dipusatkan di lapangan putra Angkasa Lanud Manuhua Biak. [Antara]
»»
70 Napi Lapas Biak Terima Remisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!