»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

BAP Koruptor Biak segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Biak - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, berjanji segera menuntaskan berkas acara pemeriksaan dua terdakwa koruptor, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"BAP mantan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berinisial SA dan SK sebesar Rp600 juta tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Aep Saefuddin, di Biak, Jumat (26/8).

Dia mengakui, hingga saat ini, berkas perkara tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan penyidik Polres pekan ini kepada Kejaksaan masih diteliti kelengkapannya pada seksi pidana khusus .

"Kejaksaan punya waktu tujuh hari untuk mempelajari materi berkas pemeriksaan yang telah dilimpahkan penyidik Polres. Jika nanti sudah dinyatakan sempurna, proses selanjutnya melimpahkan berkas dan terdakwanya ke Pengadilan Tipikor di Jayapura," ungkap Aep, menanggapi pelimpahan berkas dugaan korupsi Bendahara Dispenda Biak itu.

Kajari Aep mengatakan, jika kasus tindak pidana korupsi dua mantan bendahara Dispenda berkasnya dinyatakan lengkap (P21), perkara ini menjadi pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak yang sidangnya dilakukan di pengadilan Tipikor Jayapura.

Kasus tindak pidana korupsi menyeret dua mantan Bendahara Dispenda berinisial SA dan SK sebesar Rp600 juta lebih dengan modus menyalahgunakan kewenangan jabatan tidak menyetor dana pungutan pelabelan minuman keras beralkohol kepada kas daerah melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!