Biak - Aktivitas diberbagai KPU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua hampir semuanya berhenti sementara.
Agenda pleno penetapan pemilih tetap yang sebelumnya akan dilaksanakan tertunda hingga waktu tidak ditentukan. Salah satu alasan utamanya adalah karena belum adanya kepastian tentang Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat ditingkat DPR Papua.
Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Sergius Wabiser, SH mengungkapkan bahwa aktivitas yang dilakukan pihaknya masih berlangsung seperti biasanya, sejumlah agenda yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan petunjuk dari KPU Pusat dihentikan sementara karena belum adanya kepastian di tingkat DPR Papua tentang Rapersasus yang akan ditetapkan jadi Perdasus, yakni yang mengatur soal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.
“Ya, untuk sementara memang kami menghentikan sejumlah aktivitas kami terkait dengan agenda yang sudah ada sebelumnya, kami masih menunggu kepastian dari KPU Provinsi Papua, termasuk kepastian soal Perdasus yang rancabangan masih dibahas di DPR Papua itu,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos saat dikonfirmasi, kemarin.
Dikatakan, bahwa pihaknya pada dasarnya tinggal melaksanakan berbagai aktivitas terkait dengan persiapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua jika sudah ada petunjuk dari tingkat provinsi. Meski demikian koordinasi ke tingkat PPD dan PPS terus dilakukan pihaknya dalam rangka suksesnya pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur itu. [ito/nan-Cepos]
»»
Jelang Pilgub, KPU Biak Sementara Hentikan Aktivitasnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!