Biak - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana hibah kas umum Kabupaten Supiori tahun anggaran 2010 sebesar Rp13,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aep Saefuddin di Biak, Rabu (21/9), mengakui tim penyidik Kejaksaan Biak telah mengumpulkan bahan keterangan serta bukti-bukti dugaan kasus itu.
"Berbagai bahan keterangan dan bukti pengambilan uang dana hibah dilakukan Bupati Supiori saat itu Julianus Mnusefer sedang dikaji. Jika ditemukan penyimpangan penyidik kejaksaan segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," kata Aep.
Ia mengakui hingga saat ini bukti 22 lembar slip pengambilan uang sebanyak di Bank Mandiri Biak sedang dipelajari tim penyidik khusus tindak pidana korupsi Kejaksaan negeri.
Yang akan dimintai keterangan di antaranya mantan Bupati Supiori Julianus Mnusefer, kabag keuangan, hingga pihak yang terkait dengan pengambilan dan pencairan uang di Bank Mandiri. [Antara]
»»
Kejaksaan Biak Dalami Kasus Korupsi Rp13,9 Milar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!