»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

DKPP Berhentikan Dua Anggota KPU Biak

Biak - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dalam putusan sidang kode etik, Kamis (24/10), memberhentikan secara tetap dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, diantaranya Ketua KPU Milliam P. Tiblola, S.Pi., dan Divisi Teknis Sergius Wabiser, S.H.

Ketua Panitia Khusus Pilkada DPRD Biak, Jan Dantje Kbarek di Biak, Kamis (24/10) menyatakan, sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (24/10) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Berdasarkan putusan DKPP.go.id disebutkan, bahwa putusan lain DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk dua komisioner lain Pdt. John F. B. Pah, S.Th., serta Frans Y.Rumaropen, S.E., dan merehabilitasi satu komisioner Diana D. Simbiak, S.Sos.

“Merehabilitasi Teradu III atas nama Saudari Diana D. Simbiak, S.Sos., Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu IV dan Teradu V atas nama Sdr. Pdt. John F. B. Pah, S.Th, M.Min., dan Sdr. Frans Y. Rumaropen, S.E., Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II atas nama Sdr. Milliam P. Tiblola, S.Pi., dan Sdr. Sergius Wabiser, S.H.,” demikian bunyi amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.



Para Teradu sebelumnya diadukan oleh Timotius Rumansara yang merupakan kuasa dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal (Prinsipal). Dalam salah satu pokok pengaduannya.

Pengadu menganggap KPU Kabupaten Biak Numfor telah sewenang-wenang memindahkan dukungan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dari pasangan Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal kepada pasangan Demianus F. Dimara dan Daniel Lantang.

Menurut pengadu, pasangan Dimara-Daniel tidak didukung oleh PKDI yang sah. Dimara dan Daniel didukung oleh Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang secara resmi sudah berubah nama menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.

Itu juga dikuatkan oleh kesaksian Ketua DPC PKDI (Kesatuan) Biak Numfor Yanus Dasem yang pernah dihadirkan dalam sidang. Yanus dalam kesaksiannya mengaku hanya mendukung pasangan Prinsipal.

“Bahkan, kalaupun ada rekomendasi dari DPP atau DPW partai, sesuai AD/ART PKDI harus bertanya ke DPC. Keputusan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati adalah hak DPC untuk menentukan,” tegas Yanus.

Atas fakta itu DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak cermat, bahkan melakukan tindakan yang sesat dengan menerima pendaftaran dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang tidak terdaftar dan tidak diakui keberadaannya. Para Teradu juga dinilai telah berbuat fatal, yakni menghilangkan hak konstitusi bakal pasangan calon.

“Para Teradu terbukti telah melanggar ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” bunyi pertimbangan putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Ida Budhiati.

Terkait perbedaan sanksi yang dijatuhkan, DKPP punya pertimbangan sendiri. Kerja KPU sifatnya memang kolektif kolegial. Akan tetapi, KPU juga punya mekanisme dan tata organisasi di mana ada pembagian tugas dan pembidangan dari masing-masing komisionernya. Dari pembagian itu, ada kewenangan dan tanggung jawab khusus. (ANTARAnews)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!