Biak - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2013 merealisasikan pembayaran ganti rugi tanah bandara perintis Numfor kepada pemilik hak ulayat sebesar Rp2,62 miliar.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Biak, Abdul Kahar, Selasa, mengatakan pembayaran ganti rugi tanah bandara Numfor seluas 262.400 hektare diberikan kepada enam marga Keret pemilik hak ulayat.
"Penyerahan dana ganti rugi bandara Numfor setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp2,489 miliar diterima langsung pemilik hak ulayat di Yemburwo distrik Numfor Timur pada Jumat (1/11)," tutur Plt Sekda Abdul Kahar.
Ia mengemukakan setelah pembayaran ganti rugi tanah bandara perintis Numfor, diharapkan pemerintah melalui Kemenhub segera meningkatkan fasilitas sarana keselamatan navigasi penerbangan setempat.
Rencana pengembangan bandara perintis Numfor, menurut Kahar, telah menjadi program pemerintah lewat Kemenhub di waktu mendatang.
"Kebutuhan penerbangan udara bagi masyarakat pulau Numfor sangat vital saat ini karena wilayah Numfor sebagai gugusan daerah kepulauan dari Kabupaten Biak Numfor," ujar Abdul Kahar.
Kepada warga pemilik hak ulayat penerima ganti rugi, lanjut dia, untuk memanfaatkan dana ganti rugi tanah dengan baik sehingga memberikan manfaat untuk memenuhi kebutuhan keluarga bersangkutan.
Enam pemilik hak ulayat penerima ganti rugi tanah bandara Numfor, empat di antaranya adalah Sorbu, Kawiyan, Kamer dan Yewun. (ANTARAnews)
»»
Kemenhub Ganti Rugi Tanah Bandara Numfor Rp2,6 M
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!