Biak - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Biak, Papua, Andreas Msen mengakui, punggutan retribusi Perda No 22 tahun 2011 tentang ijin tempat penjualan minuman keras beralkohol tahun 2013 diperkirakan menurun drastis.
Penurunan dipicu adanya pemberian surat keterangan penjualan miras dikeluarkan bagian pekeonomian daerah.
"Hingga akhir Oktober penerimaan retribusi ijin penjualan miras berkisar Rp140-an jutaan, sementara jika menerapkan Perda No 22 tahun 2011 pendapatan asli daerah dari perijinan miras mencapai Rp6 Miliar," kata Kadispenda Andreas Msen di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, pihak Dispenda selaku pelaksana punggutan Perda Miras tidak bisa optimal melakukan punggutan retribusi penjualan minuman beralkohol guna mendongrak penerimaan asli daerah setempat.
Dia berharap, pihak bagian perekonomian daerah menghentikan pemberian surat keterangan tempat penjualan miras karena bertentengan dengan aturan Perda No 22 tahun 2011 yang dikeluarkan Pemkab Biak Numfor.
"Jajaran Dispenda sudah melaporkan masalah pemberian surat keterangan bagian Perekda Sekda tentang ijin penjualan miras untuk ditertibkan," harap Kadispenda Andreas Msen.
Ia mengakui, pembayaran pemberian ijin surat keterangan tempat penjualan miras tidak jelas distor kemana karena tak sesuai dengan ketentuan Perda yang diberlakukan Pemkab Biak Numfor.
Kadispenda Andreas mengatakan, jika aturan Perda tentang pemberian ijin tempat penjualan miras dengan tiga jenis golongan A sebesar Rp 12,5 juta juta, golongan B Rp 22 juta dan golongan C mencapai Rp40 jutaan.
Hingga Rabu, aktivitas tempat penjualan miras di berbagai kios, cafe, restoran, toko dan swalayan masih lancar menjual miras berbagai jenis golongan. (ANTARAnews)
Penurunan dipicu adanya pemberian surat keterangan penjualan miras dikeluarkan bagian pekeonomian daerah.
"Hingga akhir Oktober penerimaan retribusi ijin penjualan miras berkisar Rp140-an jutaan, sementara jika menerapkan Perda No 22 tahun 2011 pendapatan asli daerah dari perijinan miras mencapai Rp6 Miliar," kata Kadispenda Andreas Msen di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, pihak Dispenda selaku pelaksana punggutan Perda Miras tidak bisa optimal melakukan punggutan retribusi penjualan minuman beralkohol guna mendongrak penerimaan asli daerah setempat.
Dia berharap, pihak bagian perekonomian daerah menghentikan pemberian surat keterangan tempat penjualan miras karena bertentengan dengan aturan Perda No 22 tahun 2011 yang dikeluarkan Pemkab Biak Numfor.
"Jajaran Dispenda sudah melaporkan masalah pemberian surat keterangan bagian Perekda Sekda tentang ijin penjualan miras untuk ditertibkan," harap Kadispenda Andreas Msen.
Ia mengakui, pembayaran pemberian ijin surat keterangan tempat penjualan miras tidak jelas distor kemana karena tak sesuai dengan ketentuan Perda yang diberlakukan Pemkab Biak Numfor.
Kadispenda Andreas mengatakan, jika aturan Perda tentang pemberian ijin tempat penjualan miras dengan tiga jenis golongan A sebesar Rp 12,5 juta juta, golongan B Rp 22 juta dan golongan C mencapai Rp40 jutaan.
Hingga Rabu, aktivitas tempat penjualan miras di berbagai kios, cafe, restoran, toko dan swalayan masih lancar menjual miras berbagai jenis golongan. (ANTARAnews)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!