»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

MK Tolak Gugatan Pilkada Biak Numfor

JAKARTA - Hakim Panel Mahkamah Konstitusi diketuai Hamdan Zoelva dalam amar putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan Wakil kepala daerah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait.

Dalam persidangan MK di Jakarta, Kamis sore, hakim panel juga menolak seluruh pokok permohonan gugatan pasangan Habel Rumbiak SH - Festus Wompere S.IP (Rumper).

Namun Sekretaris KPU Biak Hengky Mandosir melalui pesan singkatnya, mengaku belum menerima informasi hasil sidang sengketa Pilkada Bupati Biak Numfor di MK itu. "Terima kasih informasinya jika MK menolak gugatan pasangan Rumper," kata Hengky Mandosir dalam pesan singkatnya.

Berdasarkan data www.mahkamahkonstitusi.go.id bahwa putusan sengketa perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Biak Numfor Nomor 147/XI/2013 setebal 172 halaman berlangsung terbuka untuk umum dihadiri para pemohon, termohon, pihak terkait berjalan lancar hingga selesai.

Rapat permusyawaratan Hakim MK dipimpin Hamdan Zoelva sebagai ketua/merangkap anggota, dengan panel hakim lain, Arief Hidayat, Hardjono, Ahmad Fadlil Sumardi, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Muhammad Alim serta Maria Farida Indrati pada Rabu, 6 November 2013, diucapkan dalam sidang MK yang berlangsung Kamis sore pukul 16.40 WIT.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan umum Pieter Ell SH kepada pers dari Jakarta, Kamis malam, mengakui, dengan putusan MK ini maka KPU akan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran dua sesuai keputusan pleno KPU Biak pada 25 September 2013.

"Tim kuasa hukum KPU Biak beranggotakan Rahman Ramli SH, Johanis H.Martubongs SH, David Soumokil SH dan Pieter Ell SH akan mengawal proses demokrasi Pilkada Biak setelah dikeluarkan putusan MK," ungkap kuasa hukum KPU Pieter Ell.

Dengan keluarnya putusan MK ini maka pihak KPU Biak Numfor akan melanjutkan tahapan pilkada putaran dua yang dijadwalkan berlangsung dalam bulan November hingga awal Desember 2013.

Berdasarkan putusan pleno KPU 25 September 2013 pasangan Bupati dan Wakil Drs Yesaya Sombuk-Thomas Ondy (Yestho) dan pasangan Yotam Wakum SH-Mahasunu S.IP, MM ditetapkan maju ke putaran dua Pilkada Kabupaten Biak Numfor. (ANTARAnews)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!