»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Perekaman e-KTP Distrik Kepulauan Biak Terhambat Listrik

Biak - Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di distrik kepulauan Kabupaten Biak Numfor, Papua terhambat karena keterbatasan ketersediaan jaringan listrik setempat.

Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Biak Mangihut Sitinjak di Biak, Rabu, membenarkan, pelayanan e-KTP pada distrik kepulauan diantaranya Distrik Padaido, Distrik Numfor Barat dan Distrik Numfor Timur sangat terhambat dikarenakan kendala listrik.

"Data perekaman e-KTP distrik kepulauan tidak berjalan mulus seperti distrik lain di Kabupaten Biak Numfor," ujar Mangihut Sitinjak menanggapi pelayanan e-kTP distrik kepulauan.

Ia mengakui, untuk bisa mengoperasikan fasilitas peralatan elektronik e-KTP membutuhkan jaringan listrik yang stabil serta mempunyai tenaga operator yang terlatih.

Peralatan e-KTP di Biak, menurut Sitinjak, telah terpasang di 10 distrik induk namun yang lancar beroperasi melayani perekaman data kependudukan elktronik hanya di Distrik Biak Kota, Samofa, Biak Timur, Yendidori, Biak Utara dan Biak Barat.

"Sedangkan distrik lain seperti Numfor Timur, Numfor Barat, Warsa serta kepulauan Padaido perekaman e-KTP agak tersendat," ujarnya.

Dari data perekaman e-KTP di Biak Numfor , menurut Mangihut Sitinjak, telah mencapai sekitar 40 -an persen dari jumlah wajib KTP mencapai 105 ribuan penduduk.

Menyinggung jumlah pelayanan permintaan dokumen administrasi kependudukan setiap hari di Biak sekitarnya, menurut Mangihut, bisa mencapai 150-200-an warga.

"Pada hari tertentu jumlah permintaan pengurusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan e-KTP, surat akta lahir, surat keterangan pindah dan jenis lain," katanya.

Dia berharap, hingga perpanjangn waktu pengurusan e-KTP 31 Desember 2013 diharapkan bisa meningkat jumlah warga yang merekam dokumen kependudukan elektronik. (ANTARAnews)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!