»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

SK Mendagri Pemberhentian Bupati Biak Diterima DPRD

Biak - dPimpinan DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang pemberhentian Bupati Yusuf Melianus Maryen tertanggal 12 November 2013 karena menjadi caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Jan Dantje Kbarek di Biak, Minggu, mengatakan SK Mendagri Nomor 131.91-7081 tertanggal 12 November 2013 akan dibahas dalam rapat internal DPRD untuk dieksekusi sesuai mekanisme peraturan.

"Pengajuan pengunduran diri Bupati Biak kepada DPRD serta diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Papua Lukas Enembe tertanggal 4 Oktober 2013, disetujui Mendagri lewat penetapan surat keputusan," ujar Kbarek yang berasal dari PDI Perjuangan itu.

Ia menyebutkan klausal SK Mendagri 2013 selain memberhentikan Bupati Yusuf Melianus Maryen juga menunjuk Wakil Bupati Alimuddin Sabe sebagai pelaksana tugas bupati hingga masa bakti jabatan 2009-2014.

Dengan penetapan SK Mendagri tentang Bupati Biak, katanya, dewan siap melakukan sidang paripurna untuk melakukan keputusan definitif perberhentian Bupati Yusuf Melianus Maryen.

"Untuk waktu pelaksanaan sidang paripurna khusus DPRD akan diagendakan pekan depan," katanya.

Bupati Yusuf Melianus Maryen yang saat ini terdaftar sebagai caleg DPR RI dari PKB daerah pemilihan Papua tampak tetap melakukan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Bahkan, pada Sabtu (16/11) pukul 11.00-12.30 WIT, Bupati Yusuf Melianus Maryen menghadiri sidang DPRD untuk penyampaian materi sidang dewan dengan agenda menyangkut APBD Perubahan 2013. (ANTARAnews)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!