»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Batas Akhir Perekaman E-KTP Biak 30 September

Biak – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan memberikan pelayanan pembuatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga batas waktu 30 September 2016.

“Aturan secara nasional batas akhir untuk perekaman e-KTP berlaku sama, saya imbau warga Biak yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk dapat mendatangi Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jalan Majapahit, Distrik Samofa,” harap Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Biak Mangihut Sitinjak.
Ia menyebut perekaman dan pembuatan e-KTP dipermudah mengingat masih banyaknya warga yang belum terekam data kependudukan.

“Pembuatan perekaman e-KTP hanya cukup dengan membawa fotocopy KK dan langsung datang ke Dinas Kependudukan dapat dilayani secara gratis,” katanya.

Mangihut mengungkapkan hingga kini masih tercatat 20 ribu masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang belum melaksanakan perekaman e-KTP.

Melalui surat yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), lanjut Mangihut, bahwa bagi masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang belum melaksanakan perekaman wajib melakukan perekaman e-KTP paling lambat pada akhir bulan September.

Pemkab Biak NUmfor, menurut Mangihut, selepas kegiatan perayaan hari kemerdekaan HUT RI ke-71 telah memprogramkan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola di lokasi kampung tertentu dengan menggunakan mobil internet keliling.

“Fokus perekaman e-KTP sistem jemput bola berpusat di dua distrik yakni Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa karena jumlah penduduknya sangat besar di atas 30 ribuan jiwa,” ungkapnya.

Hingga Jumat, aktivitas pelayanan perekaman e-KTP di dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Biak Numfor tampak masih lancar melayani kebutuhan warga.

Data wajib KTP warga Biak Numfor hingga Agustus 2016 mencapai 80 ribu jiwa lebih tersebar di 19 wilayah distrik dan 254 kampung/desa. (ant/tis)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!